Setiap penduudk yang berusia 17 tahun / belum 17 tahun wajib mencatatakan biodatanya di Tingkat Desa, Kecamatan dan Disdukcapil. Biodata Penduduk adalah data masing-masing penduduk yang memuat data personal/pribadi dan kepemilikan dokumen.
PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI DI DESA / KELURAHAN, KECAMATAN & DISDUKCAPIL
1. Surat Pengantar dari RT dan RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
3. Melampirkan dokumen kependududkan yang dimiliki, antara lain:
a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
b. Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
d. Fotocopy KTP-el
e. Fotocopy Kutipan Akta Pernikahan / Buku NIkah / Akta Perceraian
PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK BAGI ORANG ASING / WNA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan dokumen yang dimiliki, antara lain:
a. Fotocopy Paspor dan menunjukan Paspor Asli
b. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sponsor / Penjamin
d. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
e. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian
3. Diproses di Disdukcapil
PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK BAGI ORANG ASING / WNA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan dokumen yang dimiliki, antara lain:
a. Fotocopy Paspor dan menunjukan Paspor Asli
b. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sponsor / Penjamin
d. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
e. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian
3. Diproses di Disdukcapil
PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA BAGI WNI YANG DATANG DARI LUAR NEGERI KARENA PINDAH
1. Surat Pengantar dari RT/ RW/ Desa
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian
4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
5. Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
6. Paspor