Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 Pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak dipungut biaya atau GRATIS, kecuali sanksi administrasi berupa Denda karena melampaui batas waktu pelaporan (Perda No. 5 Tahun 2010 Pasal 122):
1. Pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 5.000,-
2. Pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki KITAS atau KITAP (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 100.000,-
3. Pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI (Lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 10.000,-
4. Pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki KITAS atau KITAP (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-
5. Perubahan Status bagi Orang Asing (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-
6. Pindah Ke Luar Negeri bagi Orang Asing (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-
7. Perubahan susunan keluarga dalam KK (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 5.000,- bagi WNI dan Rp. 50.000,- bagi Orang Asing