IMG-LOGO

Pengurusan Dokumen Kependudukan

Create By 30 August 2019 15 Views

Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 Pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak dipungut biaya atau GRATIS, kecuali sanksi administrasi berupa Denda karena melampaui batas waktu pelaporan (Perda No. 5 Tahun  2010 Pasal 122):

 

1. Pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 5.000,-

2. Pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki KITAS  atau  KITAP (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 100.000,-

3. Pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI (Lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 10.000,-

4. Pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki  KITAS  atau KITAP  (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-

5. Perubahan Status bagi Orang Asing (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-

6. Pindah Ke Luar Negeri bagi Orang Asing (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-

7. Perubahan susunan keluarga dalam KK (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 5.000,- bagi WNI dan Rp. 50.000,- bagi Orang Asing

 

IMG
IMG
IMG