PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA
A. Kartu Keluarga Baru
1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa, Kelurahan Formulir (F1-15) yang sudah diisi
2. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
4. Fotocopy Surat Cerai/ Akta Perceraian (bagi yang sudah bercerai)
5. Fotocopy Ijazah Akhir
6. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang (didalam wilayah NKRI)
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri
8. Surat Keterangan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing (PASPOR)
B. Perubahan Kartu Keluarga
1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-16) yang telah diisi
2. Kartu Keluarga lama
3. Fotocopy dokumen pendukung sesuai dengan perubahan elemen data yang diajukan ( Ijazah, Buku Nikah, Akta kelahiran atau yang lahir)
4. Surat Pernyataan perubahan data kepemilikan WNI
C. Perubahan Kartu Keluarga karena Ada Penambahan Anggota Keluarga
1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-15) yang telah diisi
2. Surat Keterangan Kelahiran (bagi anak lahir)
3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri
5. Kartu Keluarga lama atau KK yang akan ditumpangi
6. Bagi Orang Asing ditambahkan PASPOR, Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) / Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
D. Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak
1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-15) yang telah diisi
2. Surat Keterangan Hilang Kepala Desa atau Lurah
3. Kartu Keluarga yang rusak
4. Fotocopy dokumen kependududkan salah satu anggota keluarga
5. Dokumen kependudukan yang lain
E. Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga
1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-15) yang telah diisi
2. Surat Keterangan Kematian sesuai dengan anggota keluarga yang meninggal
3. Surat Keterangan Pindah bagi yang berkurang karena pindah
4. Kartu Keluarga lama
F. Prosedur Permohonan Kartu Keluarga
1. Pengajuan dengan Persyaratan Di Kecamatan bagi WNI
2. Penerbitan KK di Kecamatan bagi WNI
3. Pengajuan Percetakan dan Pengesahan di DISDUKCAPIL bagi Orang Asing atau WNA