IMG-LOGO

Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga

Create By 30 August 2019 16 Views
  1. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuatdata tentang  nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
  2. Data dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi sumber data rujukan dari penerbitan dokumen kependudukan yang lain, seperti Akta Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, KTP dsb
  3. Karena menjadi sumber data maka data yang disampaikan harus benar sesuai dengan dokumen yang lain (Akta Kelahiran, Ijazah, Surat ikah, dsb)
  4. Kartu Keluarga tidak ada masa berlakunya, tetapi harus dilakukan perubahan Kartu Keluarga seiring dengan perubahan yang terjadi pada elemen data setiap anggota keluarganya, dengan dilampiri dokumen pendukung perubahan tersebut. Contohnya, Perubahan tingkat pendidikan, Status Perkawinan, Alamat, Pengurangan / Penambahan amggota Keluarga karena Lahir, Mati, Pindah / Datang.
  5. Mulai sekarang cek kembali elemen data dalam Kartu Keluarga anda, Huruf-hurufnya, angka-angkanya.spasi / pemenggalan katanya, bagi semua anggota keluarga

 

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA

 

A. Kartu Keluarga Baru

    1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa, Kelurahan Formulir (F1-15) yang sudah diisi

    2. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)

    3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

    4. Fotocopy Surat Cerai/ Akta Perceraian (bagi yang sudah bercerai)

    5. Fotocopy Ijazah Akhir

    6. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang (didalam wilayah NKRI)

    7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri

    8. Surat Keterangan Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing (PASPOR)

 

B. Perubahan Kartu Keluarga

    1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-16) yang telah diisi

    2. Kartu Keluarga lama

    3. Fotocopy dokumen pendukung sesuai dengan perubahan elemen data yang diajukan ( Ijazah, Buku Nikah, Akta kelahiran atau yang lahir)

    4. Surat Pernyataan perubahan data kepemilikan WNI

 

C. Perubahan Kartu Keluarga karena Ada Penambahan Anggota Keluarga

    1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-15) yang telah diisi

    2. Surat Keterangan Kelahiran (bagi anak lahir)

    3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI 

    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri

    5. Kartu Keluarga lama atau KK yang akan ditumpangi

    6. Bagi Orang Asing ditambahkan PASPOR, Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) / Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)

 

D. Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak

    1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-15) yang telah diisi

    2. Surat Keterangan Hilang Kepala Desa atau Lurah

    3. Kartu Keluarga yang rusak

    4. Fotocopy dokumen kependududkan salah satu anggota keluarga

    5. Dokumen kependudukan yang lain

 

E. Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga

    1. Surat Pengantar RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan Formulir (F1-15) yang telah diisi

    2. Surat Keterangan Kematian sesuai dengan anggota keluarga yang meninggal 

    3. Surat Keterangan Pindah bagi yang berkurang karena pindah

    4. Kartu Keluarga lama

 

F. Prosedur Permohonan Kartu Keluarga

    1. Pengajuan dengan Persyaratan Di Kecamatan bagi WNI

    2. Penerbitan KK di Kecamatan bagi WNI

    3. Pengajuan Percetakan dan Pengesahan di DISDUKCAPIL bagi Orang Asing atau WNA

 

IMG
IMG
IMG