IMG-LOGO

Kartu Tanda Pengenal - Elektronik

Create By 30 August 2019 18 Views
  1. Pasal 64 Ayat (7) huruf a UUNo. 24 Tahun 2013, Bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup
  2. Pasal 101 huruf c, Undang-undang No. 24 Tahun 2013, Diamanatkan  bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup
  3. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2012 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun dalam KTP-el tersebut tertera masa berlaku sampai tahun 2017
  4. Lakukan Permohonan KTP-el apabila terjadi perubahan elemen datanya, hilang atau rusak KTP-elnya

 

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PEREKAMAN / KTP-EL

 

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy KK yang datanya sudah benar
  3. Fotocopy Paspor bagi Orang Asing yang memiliki KITAP
  4. Bagi KTP yang hilang sertakan surat Kehilangan dari Kepolisian
  5. Bagi KTP yang rusak, KTP yang rusak diserahkan pada saat pendaftaran
IMG
IMG
IMG