Kartu Tanda Pengenal - Elektronik
Create By
30 August 2019
18 Views
- Pasal 64 Ayat (7) huruf a UUNo. 24 Tahun 2013, Bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup
- Pasal 101 huruf c, Undang-undang No. 24 Tahun 2013, Diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup
- Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2012 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun dalam KTP-el tersebut tertera masa berlaku sampai tahun 2017
- Lakukan Permohonan KTP-el apabila terjadi perubahan elemen datanya, hilang atau rusak KTP-elnya
PERSYARATAN PERMOHONAN PEREKAMAN / KTP-EL
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fotocopy KK yang datanya sudah benar
- Fotocopy Paspor bagi Orang Asing yang memiliki KITAP
- Bagi KTP yang hilang sertakan surat Kehilangan dari Kepolisian
- Bagi KTP yang rusak, KTP yang rusak diserahkan pada saat pendaftaran