IMG-LOGO

Persyaratan Pindah Penduduk

Create By 30 August 2019 21 Views

PINDAH PENDUDUK DATANG DALAM WILAYAH NKRI

(Antar Kabupaten atau Kota atau Provinsi)

 

 

  1. SKPWNI dari daerah Asal 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian / Akta Kematian
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Surat Pengantar Permohonan KK / KTP dari Desa / Kelurahan 
  6. KTP Asli (Bila belum ditarik di daerah asal

 

 

PINDAH PENDUDUK KELUAR DALAM WILAYAH NKRI

(Antar Kabupaten atau Kota atau Provinsi)

 

  1. Surat pengantar Pindah dari Kecamatan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian / Akta Perceraian
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran 
  5. Fotocopy KTP (KTP Asli dibawa ke daerah tujuan pindah
IMG
IMG
IMG