PINDAH PENDUDUK DATANG DALAM WILAYAH NKRI
(Antar Kabupaten atau Kota atau Provinsi)
- SKPWNI dari daerah Asal
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian / Akta Kematian
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Pengantar Permohonan KK / KTP dari Desa / Kelurahan
- KTP Asli (Bila belum ditarik di daerah asal
PINDAH PENDUDUK KELUAR DALAM WILAYAH NKRI
(Antar Kabupaten atau Kota atau Provinsi)
- Surat pengantar Pindah dari Kecamatan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian / Akta Perceraian
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP (KTP Asli dibawa ke daerah tujuan pindah