IMG-LOGO
panduan pelayanan

Pelayanan Biodata Penduduk

Create By 30 August 2019 1 Views
IMG

Setiap penduudk yang berusia 17 tahun / belum 17 tahun wajib mencatatakan biodatanya di Tingkat Desa, Kecamatan dan Disdukcapil. Biodata Penduduk adalah data masing-masing penduduk yang memuat data personal/pribadi dan kepemilikan dokumen.

 

PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI DI DESA / KELURAHAN, KECAMATAN & DISDUKCAPIL

1. Surat Pengantar dari RT dan RW, Desa/Kelurahan,  Kecamatan

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

3. Melampirkan dokumen kependududkan yang dimiliki, antara lain:

    a. Fotocopy  Kutipan Akta Kelahiran

    b. Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar

    c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

    d. Fotocopy KTP-el

    e. Fotocopy Kutipan Akta Pernikahan / Buku NIkah / Akta Perceraian

 

PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK BAGI ORANG ASING / WNA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS

 

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampirkan dokumen yang dimiliki, antara lain:

    a. Fotocopy Paspor dan menunjukan Paspor Asli

    b. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

    c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sponsor / Penjamin

    d. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

    e. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian

3. Diproses di Disdukcapil

 

PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK BAGI ORANG ASING / WNA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP

 

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampirkan dokumen yang dimiliki, antara lain:

    a. Fotocopy Paspor dan menunjukan Paspor Asli

    b. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

    c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sponsor / Penjamin

    d. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

    e. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian

3. Diproses di Disdukcapil

 

PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA BAGI WNI YANG DATANG DARI LUAR NEGERI KARENA PINDAH

 

1. Surat Pengantar dari RT/ RW/ Desa

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian

4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

5. Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar

6. Paspor

IMG
IMG
IMG

96,8 FM Radio Gemilang