IMG-LOGO
peraturan dan uu

Pengurusan Dokumen Kependudukan

Create By 30 August 2019 1 Views
IMG

Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 Pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak dipungut biaya atau GRATIS, kecuali sanksi administrasi berupa Denda karena melampaui batas waktu pelaporan (Perda No. 5 Tahun  2010 Pasal 122):

 

1. Pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 5.000,-

2. Pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki KITAS  atau  KITAP (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 100.000,-

3. Pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI (Lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 10.000,-

4. Pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki  KITAS  atau KITAP  (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-

5. Perubahan Status bagi Orang Asing (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-

6. Pindah Ke Luar Negeri bagi Orang Asing (lebih dari 14 hari) sebesar Rp. 100.000,-

7. Perubahan susunan keluarga dalam KK (lebih dari 30 hari) sebesar Rp. 5.000,- bagi WNI dan Rp. 50.000,- bagi Orang Asing

 

IMG
IMG
IMG

96,8 FM Radio Gemilang