1. NIK adalah Nomor Identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
2. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak akan berubah mengikuti perubahan domisili
3. NIK yang telah diterbitkan oleh DISDUKCAPIL tidak dapat diubah, apabila tidak sesuai dengan kode jenis kelamin, tanggal, bulan dan tahun lahir, tidak perlu dilakukan perubahan karena NIK bukan alat verifikasi tetapi merupakan alat akses untuk membuka data penduduk.
4. NIK dipakai dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Pembukaan Rekening Bank dan penerbitan Dokumen Identitas yang lain