Pasal 64 Ayat (7) huruf a UUNo. 24 Tahun 2013, Bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup
Pasal 101 huruf c, Undang-undang No. 24 Tahun 2013, Diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup
Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2012 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun dalam KTP-el tersebut tertera masa berlaku sampai tahun 2017
Lakukan Permohonan KTP-el apabila terjadi perubahan elemen datanya, hilang atau rusak KTP-elnya
PERSYARATAN PERMOHONAN PEREKAMAN / KTP-EL
Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Fotocopy KK yang datanya sudah benar
Fotocopy Paspor bagi Orang Asing yang memiliki KITAP
Bagi KTP yang hilang sertakan surat Kehilangan dari Kepolisian
Bagi KTP yang rusak, KTP yang rusak diserahkan pada saat pendaftaran